kumparan

Abraham ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana setelah menusuk satpam rumahnya hingga tewas dengan 22 luka tikam. Ia dijerat Pasal 340 KUHP dan terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Polisi menyebut aksi ini dipicu kekesalan Abraham karena sering diadukan pulang malam. Ibu Abraham, Farida Felix, menangis dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

1 day ago | [YT] | 38